Hak & Kewajiban MRP

MRP-PBD Mempunyai Hak dan Kewajiban

Pengaturan hak MRP sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001) sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
  2. Meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
  3. Mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
  4. Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.

Pengaturan kewajiban MRP diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagai berikut:

  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
  2. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. Membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
  4. Membina kerukunan kehidupan beragama; dan
  5. Mendorong pemberdayaan perempuan.

Tugas dan Hak lainnya: 

  1. Memberikan persetujuan terhadap Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 76 ayat (1) UU Nomr 2 Tahun 2021).
  2. Menerima usul perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus dari rakyat Papua dan disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.

 

;