Dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Pasal 31, 34 dan 36 Tata Tertib MRP PBD Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Tugas dan Wewenang Dewan Kehormatan sebagai berikut;
Dewan Kehormatan merupakan alat kelengkapan MRP yang bertugas dan berwenang melakukan pertimbangan dan penilain terhadap anggota MRP
Dewan Kehormatan memiliki tugas sebagaimana dimaksud;
melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota;
menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pimpinan MRP-PBD.
Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk:
memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.