Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Papua Barat Daya

Dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Pasal 31, 34 dan 36  Tata Tertib MRP PBD Nomor 1 Tahun 2024  mengatur tentang Tugas dan Wewenang Dewan Kehormatan sebagai berikut; 

  1.  Dewan Kehormatan merupakan alat kelengkapan MRP yang bertugas dan berwenang melakukan pertimbangan dan penilain terhadap anggota MRP

  2. Dewan Kehormatan memiliki tugas sebagaimana dimaksud;  

    1. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota; 

    2. menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan 

    3. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pimpinan MRP-PBD.

  3. Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk: 

    1. memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

No Foto Nama Jabatan
1
Rafael Mambrasar, S.Hut Ketua
2
Demas Idie Wakil Ketua
3
Yesaya Mayor Sekretaris
;