Kelompok kerja yang memiliki misi atas kesetaraan dan kontribusi perempuan.
Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender.
Dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Pasal 29 Tata Tertib MRP PBD Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Tugas Kelompok Kerja Perempuan sebagai berikut;
Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender.
Kelompok Kerja Perempuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
melakukan koordinasi dengan Gubernur dan DPRPBD mengenai penyusunan rancangan kebijakan mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender;
melakukan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan rancangan Perdasus terkait materi muatan tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang diajukan oleh Gubernur dan DPRPBD;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Pergub yang memuat materi muatan tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
mengikuti rapat dengar pendapat dengan masyarakat berkaitan dengan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap perempuan; dan
mengikuti rapat gabungan Pokja dalam rangka membahas masalah kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan Perempuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.