Ketua MRP PBD Desak Anggota DPRP Jalur Otsus Dilantik Bersamaan dengan Ketua DPRP
Admin MRP PBDJumat, 18 Juli 2025 19:19:16 2 menit
Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan SK dan melantik Anggota DPRP Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan.
Desakan ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2761 Tahun 2025 tentang Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) periode 2024-2029.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menyampaikan, Nomenklatur Parlemen menjadi lengkap dengan keberadaan DPRP Otsus, bukan hanya DPRP hasil pemilu. Hal ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 6 ayat 1, menjelaskan komposisi DPR Provinsi harus mencakup anggota yang dipilih melalui pemilu dan diangkat.
“Kami minta agar 9 Anggota DPRP Jalur Otsus ini dilantik bersamaan dengan Pelantikan saudara Ortis Fernando Sagrim sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya periode 2024-2029 tanggal 28 Juli mendatang”, tegas Alfons Kambu kepada media ini, Jumat (18/7) malam.
Alfons berpendapat, dengan efisiensi anggaran saat ini, alangkah baiknya jika agenda pelantikan dilaksanakan secara bersamaan, sehingga agenda pemerintahan kedepan dapat berjalan dengan baik dan tidak tertunda.
“Setelah dilantik, anggota dewan memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk membahas, menyusun, dan mengesahkan berbagai peraturan perundang-undangan, anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Nah bagaimana tugas dan fungsi ini bisa mereka jalankan kalau mereka belum dilantik?”, ujar Alfons mempertanyakan.
Alfons menjelaskan, keberadaan Anggota DPRP Papua Barat Daya melalui Jalur Pengangkatan atau Otsus merupakan amanat dari UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang melahirkan kebijakan Afirmatif di Bidang Politik.
Oleh karenanya, keterlambatan pelantikan Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya kata Alfons Kambu, tentu berdampak serius terhadap representasi OAP di parlemen. .
“Banyak persoalan yang dihadapi. Dan masyarakat adat sudah tentu perlu pendampingan dan advokasi dari wakil rakyat yang mewakili masyarakat adatnya (DPR Otsus)”, ungkap Alfons sembari mengingatkan mendagri segera mengambil sikap.
“Kami tegaskan kembali, segera lantik Anggota DPRP dari Jalur Otsus bersamaan dengan Pelantikan Ketua DPRP, jangan tunda lagi!”, pungkasnya.