Kelompok kerja yang menaungi adat dan istiadat yang beraneka ragam di Papua Barat Daya.
Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua.
Dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Pasal 28 Tatib MRP PBD Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Tugas Kelompok Kerja Adat sebagai berikut;
Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua.
Kelompok kerja adat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
melakukan koordinasi dengan Gubernur dan DPRPBD mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua;
melakukan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan rancangan Perdasus terkait materi muatan tentang perlindungan adat dan budaya asli papua yang diajukan oleh Gubernur dan DPRPBD;
melakukan verifikasi dan klarifikasi Bersama gabungan pokja terkait keaslian Orang Asli Papua dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur;
mengikuti rapat dengar pendapat dengan Masyarakat berkaitan dengan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat; dan
mengikuti rapat gabungan Pokja dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan dalam perlindungan adat dan budaya asli yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.