Kelompok kerja keagamaan yang memiliki fokus dalam toleransi setiap umat beragama. Kelompok Kerja Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Pasal 29 Tata Tertib MRP PBD Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Tugas Kelompok Kerja Agama sebagai berikut;
Kelompok Kerja Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Kelompok Kerja Keagamaan melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) dengan cara:
melakukan koordinasi dengan Gubernur dan DPRPBD mengenai penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka pemantapan kerukunan hidup beragama;
melakukan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan rancangan Perdasus terkait materi muatan tentang pemantapan kerukunan antar umat beragama yang diajukan oleh Gubernur dan DPRPBD;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdasus, Perdasi, dan Pergub yang memuat materi muatan tentang perlindungan hak-hak hidup beragama dan pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama;
melakukan pembahasan dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam rangka pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama;
melakukan konsultasi dengan pejabat Pemerintah, pejabat Provinsi Papua Barat Daya, dan DPRPBD berkaitan dengan perlindungan hak-hak hidup beragama dan pemantapan kehidupan beragama orang asli Papua;
mengikuti rapat dengar pendapat dengan masyarakat terkait perlindungan hak-hak hidup beragama dan pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
mengikuti rapat gabungan Pokja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang berkaitan dengan pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.