MRP Papua Barat Daya Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Terkait Investasi Sawit di Kabupaten Sorong

Admin MRP PBD Jumat, 17 April 2026 10:57:17 4 menit
eDDYlxu8X6bNSnn7ZGbkxpAWuZCHludUixFRWs5C.jpg

KAB. SORONG, PBD – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat adat terkait investasi kelapa sawit di Kampung Klasari, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, pada Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat adat, tokoh agama, kaum perempuan, serta warga terdampak aktivitas investasi kelapa sawit di wilayah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Musyawarah MRP Papua Barat Daya, Berta Novita Gefelem, S.Pd., Ketua Pokja Agama Pdt. Isak Kwatolo, S.Th., Wakil Ketua Pokja Adat Frinset Syatfle, S.Pd., dan Ehut Klaibin, S.IP., Wakil Ketua Pokja Perempuan Marice Kalalu, S.Pd., serta anggota MRP Sulaiman S. Mobalen, SAN dan Ricat Malaseme. Selain itu, hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong, yakni Penjabat Sekretaris Daerah Ady Bramantyo, S.IP., M.Si., serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si.

Ketua Badan Musyawarah MRP Papua Barat Daya, Berta Novita Gefelem, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab MRP dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan investasi kelapa sawit.

“Dari hasil dialog, kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi, namun juga diwarnai kekecewaan karena investasi yang masuk dinilai lebih banyak merugikan dibandingkan memberikan manfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian masyarakat, yakni persoalan Hak Guna Usaha (HGU), realisasi pembagian plasma 20 persen, serta koperasi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Seluruh aspirasi ini akan kami tindak lanjuti melalui pembentukan tim verifikasi. Hasilnya akan kami susun dalam dokumen resmi MRP untuk disampaikan kepada pemerintah daerah, DPR, hingga gubernur agar ditangani secara serius,” tegasnya.

Sementara itu, anggota MRP Papua Barat Daya, Sulaiman S. Mobalen, menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap dokumen pengakuan wilayah adat yang telah diajukan oleh empat marga sejak tahun 2023 hingga 2026.

“Dokumen dari Marga Nibra, Klaviyu, Malaum, dan satu marga lainnya telah diserahkan, namun hingga kini belum diverifikasi. Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar masyarakat adat memiliki kekuatan hukum dalam melindungi wilayahnya,” ungkapnya.

Ketua Pokja Agama MRP Papua Barat Daya, Pdt. Isak Kwatolo, menilai investasi yang masuk belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Masyarakat sudah menyerahkan tanah, namun justru mengalami kerugian dan tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan. Hal ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa MRP akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, dan pihak perusahaan, untuk duduk bersama guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya memiliki kewenangan pada penerbitan izin lokasi.

“Plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala, termasuk isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah dan perusahaan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan keluhan terkait ketidaktransparanan perjanjian kerja sama dengan perusahaan.

“Perjanjian tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kami tidak mendapatkan hak kami, bahkan sejak awal tidak ada transparansi. Kami meminta pemerintah meninjau ulang seluruh perjanjian dan menghentikan aktivitas perusahaan sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Adapun sejumlah persoalan utama yang mengemuka dalam dialog tersebut meliputi ketidakjelasan status dan batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU), tidak berjalannya skema plasma 20 persen, koperasi masyarakat yang tidak berfungsi, perjanjian yang tidak transparan, belum diakuinya wilayah adat secara resmi, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap investasi, serta dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk hilangnya sumber penghidupan.

Menutup kegiatan tersebut, MRP Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh aspirasi masyarakat adat hingga menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke tanah Papua benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.**

Sumber : https://MRP Papua Barat Daya Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Terkait Investasi Sawit di Kabupaten Sorong https://www.sorotnews.co.id/2026/04/11/mrp-papua-barat-daya-fasilitasi-penyelesaian-persoalan-masyarakat-adat-terkait-investasi-sawit-di-kabupaten-sorong/

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;