Terima 19 Asosiasi, MRPBD Siap Perjuangkan Hak Kontraktor OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Admin MRP PBD Jumat, 20 Februari 2026 17:48:52 2 menit
yWQMQg1hogKvHaso9aLfQPiKE7qJLSPH7P7LNqHU.webp

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya(MRPBD) menyerap aspirasi para kontraktor Orang Asli Papua(OAP) di Kota Sorong.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan 19 asosiasi kontraktor dan diterima Ketua MRPBD Alfons Kambu bersama jajaran, pada Kamis (19/2/2026).

Alfons Kambu mengatakan, MRPBD berkewajiban menerima setiap aspirasi masyarakat Papua, termasuk kelompok kontraktor asli Papua di wilayah Sorong Raya.

“MRPBD adalah rumah bagi semua OAP. Kami wajib bersama para kontraktor untuk menagih hak mereka,” ujar Alfons kepada TribunSorong.com.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan asosiasi kontraktor asli Papua, dengan harapan MRPBD dapat mengawal hak-hak mereka.

Alfons bersyukur pertemuan itu menjadi ruang penyaluran pokok-pokok pikiran guna memperkuat setiap aspirasi yang akan dikawal lembaganya ke depan.

“Sesuai amanat PP Nomor 108 dan UU Otsus, pemerintah wajib menunjuk langsung pekerjaan kepada kontraktor Papua,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam PP Nomor 108 ditegaskan bahwa pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar wajib melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi masukan penting untuk dimasukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Daya ke depan.

“Kita sadari selama ini anak-anak asli Papua hanya menjadi penonton karena dinas teknis melakukan lelang secara nasional tanpa merujuk pada PP Nomor 108,” jelasnya.

“Ke depan, anak Papua harus menjadi tuan di atas negeri sendiri dan mendapatkan porsi pekerjaan,” sambungnya.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar lebih memprioritaskan kontraktor OAP dalam pembagian proyek bernilai di bawah Rp1 miliar.

Adapun dua poin aspirasi yang disampaikan perkumpulan kontraktor asli Papua, yakni:

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;