Rapat Pleno MRPBD, Ketua Alfons Kambu Tegaskan Peran Strategis Lembaga Otsus
Admin MRP PBDKamis, 5 Maret 2026 13:47:31 4 menit
SORONG- Majelis Rakyat Papua (MRP-PBD) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Pleno dalam rangka pembukaan Masa Sidang I sekaligus penyampaian pokok-pokok aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, dan masyarakat umum, Kamis (5/3/2026).
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, pimpinan DPRP, Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya.
Pembukaan Rapat ditandai dengan pengetukan pali oleh Ketua MRPBD.
Dalam sambutannya, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menegaskan bahwa MRP merupakan representatif kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dibentuk dalam rangka perlindungan hak-hak dasar OAP.
Menurutnya, keberadaan MRP bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan daerah, melainkan lembaga strategis yang memiliki fungsi menjaga martabat, adat, budaya, serta kepentingan Orang Asli Papua.
“MRP hadir untuk perlindungan, pemberdayaan, serta memastikan penghormatan terhadap adat dan budaya Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, MRP memiliki kewenangan menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat umum yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak OAP.
Aspirasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Gubernur dan DPRP untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan maupun peraturan daerah khusus (Perdasus).
Sepanjang tahun 2025, pimpinan dan anggota MRP Papua Barat Daya telah melakukan monitoring dan penyerapan aspirasi di enam daerah, yakni:
1.Kota Sorong 2.Kabupaten Sorong 3.Kabupaten Raja Ampat 4.Kabupaten Sorong Selatan 5.Kabupaten Maybrat 6.Kabupaten Tambrauw.
Dari kunjungan tersebut, terhimpun berbagai aspirasi masyarakat yang mencakup bidang sosial budaya, pemerintahan, politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, transportasi, kehidupan beragama, serta perlindungan perempuan dan anak.
Ketua MRP menegaskan, seluruh aspirasi itu bukan sekadar catatan administratif, tetapi suara masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
MRP Papua Barat Daya juga mendorong agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2027 benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
Menurut Alfons Kambu, perencanaan pembangunan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
Fokus pembangunan diharapkan menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, terutama di wilayah tertinggal dan sulit dijangkau.
MRP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan dan penyelenggaraan produk hukum daerah, baik Perdasus maupun Perdasi, agar tetap sejalan dengan semangat Otonomi Khusus, yakni perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Ketua MRP juga mengajak seluruh jajaran sekretariat dan tenaga ahli menjaga soliditas, sinergi, serta tertib administrasi dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Masa Sidang I dan penyerahan aspirasi oleh MRP.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan MRP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.
Menurutnya, MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua dan sebagai mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus.
“Penyerahan aspirasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi ruang konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai semangat Otsus,” ujar Ahmad Nausrau.
Wakil Gubernur juga menyinggung persoalan batas wilayah, baik antar kabupaten maupun antar provinsi.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mengawal proses pengembalian wilayah yang menjadi sengketa dengan provinsi lain, dan saat ini dokumen-dokumen pendukung tengah dilengkapi untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah merupakan bagian dari menjaga kehormatan dan hak masyarakat adat Papua.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kata Ahmad Nausrau, berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah diserahkan, sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.
Ia mengakui bahwa kondisi fiskal saat ini cukup menantang, namun pemerintah tetap berupaya agar aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap.
“Kita semua punya tanggung jawab memastikan aspirasi masyarakat yang telah diserap MRP benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima aspirasi antara MRP Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat di tutup dengan pemukulan palu oleh Ketua MRPBD.
Momentum tersebut menandai komitmen bersama untuk mengawal dan menindaklanjuti suara masyarakat demi pembangunan yang adil, partisipatif, dan berpihak pada Orang Asli Papua di Papua Barat Daya. (Redaksi).