MRP-PBD Terima Aspirasi Warga Eks Pertanian di Kilometer 16 yang Terdampak Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Admin MRP PBD Rabu, 4 Maret 2026 01:06:57 3 menit
Crl08h9HwYPE7TmvUxLzbCSxKmQoRQl9UScO68wQ.jpg

SORONG- Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Alfons Kambu bersama Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, S.T., M.URP bersama para anggota menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Eks Pertanian yang terdampak pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. 

Pertemuan tersebut berlangsung di  ruang rapat utama lantai 2 Kantor MRP-PBD di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (25/2/2026).

Rapat tersebut yang menjadi pembahasan, yaitu dengar pendapat terkait ganti rugi tanaman perkebunan di lahan pembangunan perkantoran Pemerintah provinsi Papua Barat Daya, kilometer 16 kota Sorong. 

Dalam rapat tersebut, warga Eks Pertanian menyampaikan sejumlah keluhan, terutama terkait hak-hak mereka yang terdampak pembangunan kantor Gubernur, sehingga diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan, tempat tinggal, serta kepastian solusi bagi masyarakat yang selama ini tinggal di wilayah tersebut.

Warga meminta MRP-PBD memastikan pemerintah daerah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya warga yang telah lama tinggal di kawasan Eks Pertanian tersebut;.

Warga eks Pertanian Km 16 berharap setiap pembangunan di wilayah Papua Barat Daya tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Hari ini bapak/ibu sudah bersama dengan kami dan kami akan mendengar dan surat yang disampaikan ada 10 lahan yang ada disana yang terkena dampak,  kami akan memfasilitasi,” ungkap Ketua MRP-PBD, Alfons Kambu dalam arahannya. 

 “Setelah kami mendengarkan apa yang akan disampaikan dan akan kami catat setelah itu kami akan berdiskusi, agar ketemu dengan Pihak tersebut,” sambung dia. 

"Hasil yang bapak ibu sampaikan kami tidak menjawab, namun kami hanya Mencatat, hasilnya nanti kami tindaklanjuti di internal kami, dan kemudian kami akan menghubungi bapak ibu kembali," Ujar. 

Menurutnya, pembangunan kantor Gubernur merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya. Namun demikian, proses pembangunan harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“MRP-PBD memiliki tanggung jawab moral untuk mendengar dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat serta warga yang terkena dampak pembangunan. Kami akan menindaklanjuti semua aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pemerintah,” ungkap. Afons Kambu.

Sementara itu, Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, bilang untuk menyampaikan hal-hal terkait persoalan yang di hadapi dan akan dicatat untuk sehingga menjadi atensi bersama-sama untuk membantu memfasilitasi untuk menyelesaian masalah tersebut. 

Adapun kesimpulan rapat ini adalah pergantian ganti rugi tanaman tumbuh warga Eks Pertanian Kilometer 16. Permintaan Pembuatan Jalan terdampak pembangunan kanal yang menghalangi jalan menuju kebun warga.

Warga Eks Pertanian Kilometer 16 menyiapkan data tanaman tumbuh dan menyerahkan Kepada MRP-PBD. 

Selanjutnya, MRP akan memfasilitasi petemuan berikutnya antara warga Eks Pertanian Kilometer 16 dengan Pemilik tanah adat, Kontraktor dan OPD terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (Redaksi)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;