Ketua MRPBD Alfons Kambu: Pendidikan, Kesehatan hingga Batas Wilayah Adat Jadi Prioritas

Admin MRP PBD Kamis, 5 Maret 2026 13:38:30 3 menit
CWzySWSb5y7Vm3KlzErV6ZM3N3ZZQyY5M6YyqMcG.jpg

SORONG – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang dihimpun lembaganya telah disusun secara substansial dan berbasis kajian akademik.

Menurut Alfons, MRP tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi secara umum, melainkan telah menguraikan secara rinci berdasarkan bidang, mulai dari sosial budaya, hukum dan regulasi, ekonomi kerakyatan hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Kita sudah uraikan secara akademik. Sosial budaya itu tentang apa, hukum dan regulasi tentang apa, ekonomi kerakyatan tentang apa. Ini kita gabungkan menjadi satu untuk pemerintah provinsi, lalu diuraikan lagi sesuai karakter wilayah masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya Kamis (5/3/2026).

Di bidang pendidikan, Alfons menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan SMA yang berada di tingkat provinsi.

Menurutnya, hal ini berdampak pada pengendalian pembiayaan dan standar tenaga pendidik di kabupaten/kota.

Ia menilai masih terjadi ketimpangan, terutama terkait pembiayaan guru serta distribusi bantuan pusat.

“Situasi pendidikan ini yang kita dorong supaya ada pengendalian pembiayaan yang standar, termasuk bagi tenaga pendidik,” tegasnya.

Sementara untuk TK, SD, dan SMP disebut masih berjalan normal di bawah kewenangan daerah.

Di sektor kesehatan, MRP menemukan banyak bangunan puskesmas atau fasilitas kesehatan yang belum didukung alat kesehatan memadai maupun tenaga medis sesuai kebutuhan.

“Bangunan ada, tapi alat kesehatan belum ada. Tenaga perawat, bidan, tenaga persalinan juga belum tersedia di sejumlah daerah,” ungkap Alfons.

Ia juga menyoroti distribusi obat-obatan yang dinilai tidak sesuai dengan pola penyakit dominan di suatu wilayah, misalnya daerah dengan kasus malaria tinggi tetapi tidak mendapat obat yang relevan.

“Pemerintah harus melihat kebutuhan riil di setiap daerah,” katanya.

Dari sisi sosial budaya, Alfons menilai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) belum sepenuhnya menyentuh lembaga adat di tingkat suku.

Menurutnya, banyak komunitas adat belum memiliki rumah adat atau gedung simbolik sebagai pusat musyawarah, termasuk untuk membahas batas wilayah adat.

“Undang-undang Otsus itu menjunjung marwah adat, tapi fasilitas untuk pelestarian dan perlindungan budaya belum maksimal,” ujarnya.

MRP mendorong pemerintah membangun simbol-simbol adat di masing-masing wilayah.

Di sektor ekonomi kerakyatan, Alfons menyoroti lemahnya dukungan permodalan bagi pelaku UMKM, terutama akses kredit berbasis dana Otsus melalui Bank Papua.

Menurutnya, banyak pelaku usaha memiliki semangat, tetapi terkendala jaminan kredit.

Ia mencontohkan potensi pariwisata di Raja Ampat yang belum sepenuhnya didukung, termasuk pengelolaan homestay masyarakat terdampak aktivitas tambang.

Begitu pula potensi perikanan di Danau Ayamaru yang belum didukung sarana tangkap dan distribusi, serta pengembangan wisata di Sorong Selatan yang belum terkelola maksimal.

“Kami dorong ada regulasi yang adil. Kalau masyarakat adat menyerahkan potensi wilayahnya untuk dikelola, mereka juga harus mendapat bagian, bahkan bisa menjadi pemegang saham,” tegasnya.

Selain isu pembangunan, Alfons juga menyinggung persoalan batas wilayah terkait 30 pulau yang diklaim masuk wilayah lain.

Ia menyebut MRP telah melakukan monitoring langsung dan menemukan bukti sejarah, termasuk peta era kolonial Belanda, yang menunjukkan keterkaitan pulau-pulau tersebut dengan masyarakat adat Papua.

“Kalau tidak ada respons, MRP akan mediasi. Ini bukan sekadar soal satu kabupaten, tapi menyangkut batas wilayah Tanah Papua,” ujarnya.

MRP, lanjut Alfons, akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“MRP sebagai pelindung dan fasilitator wajib menangani ini secara serius,” pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;