Diduga Langgar Kode Etik, KPU RI dan KPU PBD Mau Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
Admin MRP PBDRabu, 2 Juli 2025 08:10:19 3 menit
AKURAT.CO Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya ke Bawaslu dan DKPP.
KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus, dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala Daerah di Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menggelar konferensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala Daerah," kata Alfons.
Dia mengungkapkan, KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan.
Tetapi, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat.
"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan calon dia bisa mengunakan lembaga adat untuk menggugat keputusan MRP di Pengadilan.
"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan Calon yang bukan Orang Asli Papua," katanya.
Sebelum melaporkan komisioner KPU RI, terlebih dahulu Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya mendatangi bawaslu Papua Barat Daya untuk melaporkan lima komisioner KPU Papua Barat Daya, terkait keberatan MRP soal hasil pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, yang cacat hukum.
Sementara Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya, Muhammad Syukur Mandar menyatakan, KPU harus memprioritaskan putusan MRP, karena putusan MRP adalah norma yang bersifat Khusus, bukan sebaliknya bersandar pada surat KPU-RI yang tidak berdasar hukum.
Konferensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)
Sebab, lanjut dia, surat KPU nomor 1718 dalam angka 7, huruf a, dan b, angka, 8 dan angka 10, mengatur petunjuk yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 Ayat (1) UU otsus yang menempatkan MRP sebagai Lembaga yang memiliki wewenang mutlak menyatakan pertimbangan dan persetujuannya terhadap syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli papua.
"Karena itu harus dijalankan KPU, KPU tidak berwenang menyatakan Calon memenuhi syarat Orang Asli papua, sebagaimana yang terjadi di Papua Barat Daya," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementrian terkait, untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS.