Anggota MRP-PBD Pokja Perempuan, Kartini Ekaden Masmoor Melakukan Penyaluran Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Raja Ampat
Admin MRP PBDKamis, 5 Maret 2026 20:09:00 3 menit
RAJA AMPAT- Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan, Kartini Ekaden Masmoor melaksanakan kegiatan penyaluran dan penjaringan aspirasi masyarakat adat, umat beragama, serta kaum perempuan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 20 Desember 2025.
Melalui kegiatan tersebut, MRP-PBD berupaya memperoleh gambaran nyata mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, kehidupan sosial keagamaan, serta peningkatan peran dan pemberdayaan perempuan Papua.
Dalam kesempatan itu, Kartini Ekaden Masmoor menyampaikan bahwa kegiatan penyaluran aspirasi merupakan salah satu bentuk komitmen MRP-PBD untuk mendengar secara langsung suara masyarakat di daerah.
Kartini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua , dalam uraian BAB I yakni Pemberian kewenangan spesifik melalui Otonomi di tanah Papua bertujuan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua.
"MRP memiliki peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan yang diwujudkan melalui salah satu tugas di lembaga Majelis Rakyat Papua,” jelasnya.
Menurutnya,pelaksanaan tugas dan kewajiban Majelis Rakyat papua yang dimaksud, maka selaku perwakilan masyarakat adat (kultur ) yang terkandung juga dalam Peraturan Pemerintah ( PP )pasal 50 ayat 1 ( a ) s/d ayat 1 (e )dan ayat (2) , tetapi juga tugas pengawasan masyarakat terhadap kerja MRP , wewenang dan hak yang diatur pada BAB XIV tentang Pengawasan yang akan diatur melalui perdasus pada ayat kedua.
“Dengan demikian, setiap rangkaian program kerja yang terencana melalui lembaga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya bertujuan untuk dapat mengenal situasi dan kebutuhan serta kendala yang dihadapi masyarakat adat di setiap daerah utusan sangatlah krusial penting,” ujarnya.
kata Kartini, dukungan secara terarah terhadap segenap rangkaian perencanaan pembangunan manusia dan daerah yang secara khusus melibatkan orang asli Papua selaku bagian utama dari masyarakat adat kultur dari sisi adat, agama dan perempuan, agar dapat secara efisien terealisasikan sesuai alur dan peruntukannya sesuai mekanisme Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) No .21 tahun 2001 serta segala turunannya dan telaahnya.
"Adapun salah satu muatan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimaksud melalui satu kegiatan
utama sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya secara kelembagaan yaitu Penyaluran Aspirasi, pengaduan masyarakat adat, dan kaum perempuan yang sudah dilakukan di Kampung Yensner, Distrik Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat," jelas.
Kartini menegaskan bahwa MRP-PBD akan terus berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga berbagai persoalan yang disampaikan dapat memperoleh perhatian dan solusi yang tepat.
Adapun sejumlah aspirasi masyarakat yang dihimpun adalah sebagai berikut:
Fasilitas Kesehatan;
Perlindungan terhadap generasi muda khususnya kaum perempuan;
Fasilitas pendidikan;
Dukungan terhadap ekonomi kreatif;
Bidang berikanan;
Bidang peternakan berupa ternak Babi;
Perhatian terhadap pertanian/ perkebunan;
Perlindungan orang asli Papua;
Penambahan tes kouta PNS wajib prioritaskan orang asli Papua;
Ketersediaan lapangan kerja di bidang tambang dan pariwisata.
Kartini menegaskan bahwa MRP-PBD akan terus berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga berbagai persoalan yang disampaikan dapat memperoleh perhatian dan solusi yang tepat.
Selanjutnya akan didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya orang asli Papua di Kabupaten Raja Ampat. (Redaksi)