8 Warga Sipil yang Sebelumnya Diamankan di Distrik Bamusbama Telah Dibebaskan, Wakil Ketua II MRP-PBD Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan

Admin MRP PBD Jumat, 3 April 2026 07:13:53 2 menit
jGnQ856DjdoVVOiwk0QFsxG07EYHy0zM12hMc0d1.jpg

TAMBRAUW- Sebanyak 8 orang warga sipil yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tambrauw pasca kasus kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di jalan poros yang menghubungkan Kampung Banfot dan Kampung Jogbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada Senin (16/3/2026) telah dibebaskan.

Pembebasan 8 warga sipil ini tidak terlepas dari upaya koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tambrauw.

Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP bersama Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw, Paulus Ajambuani, S.H dan didampingi oleh anggota MRP-PBD, Yustince Linda Yekwam.

“Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polres Tambrauw, maka 8 orang warga sipil telah dipulangkan ke Kampung Banfot, Bamusbama,”ungkap Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, Rabu (26/3/2026).

“Masih ada sekitar 4 orang yang ada di Polda Papua Barat Daya, karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”sambung Paulinus.

Paulinus mengajak semua masyarakat untuk menjaga bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Tambrauw.

“Bagi masyarakat yang ada ada di sepanjang jalan di Kabupaten Tambrauw yang kemarin lari ke hutan pasca kasus penyerangan bisa kembali dan beraktivitas seperti biasa di kampungnya masing-masing,”ungkapnya.

Paulins berharap, aparat keamanan, baik TNI-Polri yang bertugas di Kabupaten Tambrauw untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan setiap tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya. (Redaksi)

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;