Sorong,sorongraya.co- Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengatakan bahwa MRP bukanlah lembaga eksekutor ataupun lembaga legislatif, namun MRP merupakan lembaga culture yang sifatnya mitra untuk memberikan saran maupun pertimbangan kepada pemerintah.
Pernyataan Alfons ini disampaikan menyusul sejumlah pihak yang menginginkan agar lembaga MRP dibubarkan.
Alfon mengaku sejauh ini banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada MRP,namun pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh untuk menjawab aspirasi tersebut, sebab masih terkendala kesiapan internal seperti Kode Etik, Tata Acara Beracara maupun SOP kerja kelembagaan yang belum selesai.
“ Hal ini yang belum selesai karena perlu diundangkan di daerah dulu baru kami bisa melakukan sesuatu, sehingga ada legalitas hukum yang jelas dalam melangkah,” kata Alfons kepada sorongraya.co.Rabu, 11 Februari 2026.
Sebagai lembaga culture di provinsi yang baru, ia mengaku pihaknya mulai bekerja dari nol. MRP PBD sendiri telah mengunjungi Provinsi Papua Barat, bahkan Provinsi Papua untuk berkoordinasi mengenai cara kerja kelembagaan secara baku sebagai acuan kerja, sayangnya di provinsi tersebut tidak ditemukan format untuk dipakai.
Meski belum memiliki standart operasional prosedur, kata Alfons MRP Papua Barat Daya telah bekerja dengan membentuk asosiasi untuk menghimpun seluruh aspirasi masyarakat, asosiasi tersebut disetujui oleh lima provinsi lain dan telah ditindaklanjuti di Provinsi Papua Tengah.
“ Dari asosiasi itu ada beberapa hal yang kami desak, pertama Gubernur Provinsi itu harus benar-benar orang asli papua, yang kedua kami membahas soal amandemen PP 54, hasilnya kami serahkan kepada mendagri melalui Dirjend Otda di Wamena, Provinsi Pegunungan. Selama ini UU 32 sudah dua kali melakukan amandemen. Sehingga MRP sifatnya statis. Kami bagaiman menambahkan beberapa item untuk menaikan kewenangan MRP dulu. Supaya ada bargening yang pas dengan kewenangan,” ucapnya
Lebih lanjut Alfons Kambu menjelaskan bahwa, lembaga MRP bekerja hanya sebatas konsultasi dibawah Kementrian Dalam Negeri, sementara UU Nomor 2 perubahan pertama tahun 2021 tentang Otsus, maka keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107, dimana untuk menyetarakan kelembagaan, sehingga lahirlah BP3OKP yang berkedudukan dibawah Wakil Presiden.
“BP3OKP dibawah Wapres sedangkan MRP ini di bawah mendagri. Dari MRP ke Wapres saja sudah harus melewati dua tangga gitu. Sekarang dibentuk lagi Komite Percepatan Pembangunan Papua dibawah Presiden. Nah, posisi MRP seolah-olah sudah jauh sekali,”pungkasnya.
Oleh karena itu Ketua MRP Papua Barat Daya mengajak seluruh tokoh pemuda, LSM maupun aktivis peduli pembangunan untuk bersama-sama memberikan pokok pikiran positif, agar dapat didorong ke DPR sebagai pembentukan Peraturan Daerah Khusus(PERDASUS) dan Peraturan Daerah Provinsi(PERDASI).
“MRP tidak membahas Perdasi dan Perdasus, namun saran dan masukan itulah yang akan disampaikan untuk membobotkan MRP agar disampaikan kepada Tim Kajian Akademik dan kemudian disampaikan ke Pemerintah melalui Legislative( DPR).”tutur Alfons.
Tak hanya itu, Alfons juga menyampaikan bahwa BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) merupakan lembaga tertinggi untuk Orang Asli Papua. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan pokok pikiran kepada BP3OKP karena itu adalah Badan Pengarah Percepatan.
“ BP3OKP sebagai badan pengarah percepatan kepada pemerintah setempat atau bisa juga nanti diarahkan kepada kementrian terkait, bisa juga lewat MRP tapi nanti MRP juga sampaikan kepada BP3OKP. Tetapi jika membahas soal aturan maka MRP akan bahas juga dengan DPR atau Pemerintah daerah”ucapnya.
Sumber :https://sorongraya.co/metro/alfons-kambu-mrp-itu-lembaga-culture-bukan-lembaga-legislatif/